Rabu, 14 Maret 2012

gender feminisme islam dan barat

بسم الله الرحمن الرحيم

FEMINISME (ISLAM DAN BARAT)
GERAKAN DAN PEMIKIRAN


Makalah ini diajukan dalam rangka memenuhi tugas
Mata kuliah
Metodologi Studi Islam


                                                                                                      





                                                                                                                  


                                                                                   


Muhammad Makrufi
(09720102)






Dosen Pembimbing
Dr. M. Samsul Hady, M.Ag


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NURUL JADID


FEMINISME (ISLAM DAN BARAT)
GERAKAN DAN PEMIKIRAN
A.Pendahuluan
            Di dunia ini, yang diakui sebagai manusia lumrahnya adalah laki-laki dan perempuan. Dari kedua jenis ini didalam kehidupan mempunyai persamaan juga perbedaan. Persamaan yang dimaksud disini adalah sama sebagai makhluk yang diberi akal, kesempurnaan  fisik yang berbeda dengan makhluk  yang lain sehingga potensi yang mereka miliki juga sama. Adapun perbedaanya antara laki-laki dan perempuan adalah kodrat dan naluri yang mereka miliki, hal ini bisa dilihat dari segi biologis manusia, dimana laki-laki mempunyai fisik dan psikis lebih kuat dibandingkan dengan perempuan. Begitu juga perempuan mempunyai kodrat yang berbeda dengan laki-laki misalnya dalam hal reproduksi, naluri keibuan yang tidak dimiliki oleh laki-laki.
            Berangkat dari perbedaan-perbedaan, mulai dari perbedaan biologis hingga perbedaan sisi –sisi yang  lain, sehingga memunculkan fenomena baru didunia perempuan yang berupa tuntutun persamaan dalam segala bidang. Tuntutan persamaan dengan kaum laki-laki dalam semua bidang mulai muncul di negara-negara barat dan beberapa negara Islam, sehingga timbullah gerakan-gerakan perempuan yang disebut dengan gerakan feminisme. Gerakan feminisme dilatarbelakang  asumsi diskriminasi atau perlakuan tidak adil yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Anggapan inilah yang terus dijadikan sebagai alasan untuk terus menggaungkan feminisme yang kadangkala tidak memperhatikan kaidah agama.       
            Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah ada  feminisme dalam Islam? Jauh sebelum feminisme lahir Islam telah meluruskan pandangan ideology jahiliyah, perbudakan yang berakibat penghancuran moral serta pelecehan yang berakibat terjadi krisis kepribadian. Islam mempunyai pandangan yang berbeda dengan orang barat, Islam tidak mendiskriminasikan perempuan dan cenderung menyetarakan dengan kaum laki-laki dalam hak dan kewajiban, tetapi ada  pemberlakuan hukum-hukum tertentu secara  khusus bagi perempuan, hal ini berlaku terkait dengan kodrat wanita, misalnya dalam hal menutup aurat, haid, nifas dan sebagainya. Wanita bukanlah musuh atau lawan laki-laki, sebaliknya  wanita adalah pelengkap laki-laki , wanita jugamenjadi bagian laki-laki. Di dalam Islam tidak ada pengurangan atas hak wanita atau penzaliman atas wanita demi kepentingan laki-laki sebab Islam adalah syariat Alloh yang diturunkan untuk laki-laki sekaligus wanita.
Kasus wanita dalam masyarakat kita, yang notabene masyarakat Islam telah menjadi contoh yang nyata sikap keterlaluan dan berlebihan dalam menyepelekan dan menyia-nyiakan wanita,contoh banyak wanita dijual suaminya untuk memuaskan laki-laki lain, banyaknya KDRT yang mengorbankan wanita, banyaknya beban domistik yang berlebihan yang  ditanggung  wanita dan masih banyak kasus yang tidak mungkin disebutkan di sini.  Islam menyamakan kedudukan antara laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga, status social, dimana laki-laki menyangga tugas mencari nafkah, melakukan pekerjaan berat dan bertanggungjawab terhadap kelangsungan keluarga, adapun perempuan dalam islam menetapkan sebagai istri sebagai penenang suami, sebagai ibu yang mengasuh dan mendidik anak-anak dan harta benda suami serta membina etika keluarga didalam pemerintahan kecil[1]. Artinya bahwa laki-laki dan perempuan bersama-sama bertanggungjawab dengan apa yang menjadi pilihan setiap pasangan. Bukankah ini sebuah karunia yang luarbiasa?.makalah ini disusun oleh Siti Mariatul Qiptiyah
B. Pembahasan
 1.Pengertian Feminisme
            Feminisme berasal bahasa latin feminus (dan bahasa Perancis femina dan bahasa Inggris femine) berarti jenis kelamin wanita. Feminisme adalah (1)suatu teori kesamaan hak pria dan wanita dalam masalah politik, ekonomi dan sosial. (2)suatu aktifitas yang terorganisasikan untuk kepentingan laki-laki dan interes untuk wanita [2]. Ada juga yang mengatakan feminisme  adalah gerakan pembebasan perempuan dari rasisme, stereotype, sexism, penindasan perempuan dan phalogosentrisme [3].

2. Sekilas sejarah Feminisme
            Sejarah feminisme terbagi dalam dua fase, feminisme lahir bersamaan dengan era pencerahan Eropa yang dipelopori oleh Lady Mary Worlky Montagu dan Marquis deCondarcet, mereka juga merupakan tokoh dalam perkumpulan perempuan ilmiyah. Feminisme merupakan gerakan yang cukup mendapat perhatian dari perempuan kulit putih Eropa yang pertama kali di kreasikan oleh aktifis sosial utopis yang bernama Charles Fourier pada tahun 1837. Gerakan center eropa ini berpindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak Jhon Stuart Mill menerbitkan The Subjection Of Women, inilah merupakan awal perjuangan feminisme , yang mana pada masa itu merupakan masa pemasungan terhadap kebebasan perempuan yang secara umum pada saat itu perempuan dirugikan dalam segala bidang. Situasi ini mulai mengalami perubahan ketika datang  era liberalism dan terjadinya refolusi Perancis pada abad 18 yang kemudian gemanya melanda Amerika dan Seluruh dunia. Dan fase ini disebut sebagai gelombang pertama dalam sejarah feminisme.
            Gelombang kedua lahir setelah terjadinya perang dunia kedua yang ditandai dengan lahirnya Negara-negara baru yang terbebas dari penjajah Eropa. Pada tahun 1960 diikutsertakan perempuan dalam hak suara parlemen, merupakan awal perempuan mendapat hak pilih dan selanjutnya menduduki ranah politik kenegaraan,yang dipelopori oleh feminis perancis yaitu Helen Cixous dan Julia kristeva. Dengan keberhasilan gelombang pertama ini perempuan dunia pertama (perempuan kulit putih) mereka perlu menyelamatkan perempuan dunia ketiga (perempuan kulit hitam) dengan asumsi bahwa perempuan adalah sama, yang mana kebiasaan pada saat itu kulit putih selalu menjadikan budak perempuan kulit hitam.
            Adapun perkembangan feminis di Amerika bergaung lebih keras setelah Betty Friedan menerbitkan buku yang berjudul The Feminine Mystique dan mendirikan organisasi wanita yang bernama National Organization For Women mempunyai pengaruh luar biasa terhadap segala bidang kehidupan, bahkan dalam bidang perundangan Betty berhasil mendorong dikeluarkanya Equal Pay Right (perempuan bisa menikmati kerja lebih baik dan gaji yang sama dengan laki-laki) dan Equal Right Act (perempuan mempunyai hak pilih secara penuh dalam semua bidang). Akan tetapi dengan kemajuan yang diperoleh perempuan Amerika bukan berarti tanpa ada hambatan tetapi ada hambatan diantaranya berupa protes dari kelompok feminis radikal yang membentuk gerakan Women’s Lib yang memprotes diadakannya Miss America Pegeant di Attlantic City, yang dianggap sebagai pelecehan terhadap perempuan dan komersialisasi tubuh perempuan , gema ini disambut  dimana-mana, hingga pada tahun 1975 diadakan konferensi perempuan pertama sedunia dengan tema Gender, Development de equality. Sejak itu arus gender mainstreaming melanda dunia.[4]
            Gerakan feminisme juga melanda Negara-negara Islam, diantaranya adalah Mesir sebagai tempat  transformasi sains dan teknologi Eropa merupakan pintu gerbang masuknya  feminisme  kedunia Islam pada awal abad ke-20 . Perubahan yang terjadi saat itu adalah busana kaum perempuan dan laki-laki , banyak perempuan juga sudah mulai terlihat dijalan-jalan, perempuan Mesir tidak lagi hanya tinggal didalam rumah. Mereka mulai  berperan aktif dalam organisasi, bidang pendidikan bahkan dalam bidang politik juga. Apalagi setelah alat-alat komunikasi berkembang, perubahan ini juga diikuti dan merambah kenegara Islam lainya[5].
            Gerakan feminisme dalam Islam sebenarnya timbul karena pengaruh pemikiran-pemikiran dari luar yang mempunyai tujuan tertentu karna jauh sebelum gerakan feminis muncul,  Islam telah mengatur kehidupan, gerak wanita, yang dijelaskan dalam hadits-hadits Rasululloh bagaimana kehidupan wanita pada masa itu, bagaimana interaksi sosialnya.
3.Feminisme Barat
            Sebelumnya perlu diketahui bahwa didunia ada agama-agama patriarki (dominasi laki-laki) artinya agama tersebut mengedepankan laki-laki sebagai makhluk yang superior diantaranya yaitu agama Yahudi, Hindu, Budha, Konfusius dll. Dengan demikian berarti masyarakat didunia ini didominasi oleh masyarakat patriarchal yang sebagian dari masyarakat tersebut mengabaikan politik berbasis perempuan.
            Disamping itu ada pandangan yang diungkapkan melalui teori mengenai potensi wanita yaitu teori nature dan teori culture, teori nature beranggapan bahwa perbedaan kejiwaan antara pria dan wanita disebabkan karena factor-faktor biologis yang mereka miliki. Artinya peran wanita sangat terbatas berada dalam lingkungan rumah tangga. Wanita berperan untuk reproduksi dan secara kodrati wanita lebih lemah daripada pria. Sedangkan teori culture  beranggapan bahwa perbedaan bukan karna factor biologis tetapi melalui proses belajar dari lingkungan mereka. Artinya wanita berbeda secara potensial dari pria dan lebih lemah  dari pria, hanyalah karena lingkungan social budaya yang membentuk demikian. Lingkungan social bisa diubah, wanita bisa  dididik sehingga untuk memaksimalkan potensinya menyamai kaum pria[6].
            Dari kedua teori tersebut menimbulkan teori kontras , dari teori pertama (nature) ini bercorak anti feminis karena teori ini melihat peran wanita dipersempit dalam urusan rumah tangga, sedang teori kedua (cultur) cenderung dianut oleh feminis karena wanita dianggap memiliki potensi yang sama bila  dididik sehingga tidak perlu ada pembagian kerja secara seksual. Bila dikaitkan antara pengertian teori kontras yang sedang berkembang, sebagian besar perempuan barat mendukung teori kedua (culture) yaitu menuntut persamaan hak dengan pria dalam kenyataan social. Dan  menganggap teori yang pertama (teori nature) adalah bentuk penindasan, bentuk ketidakadilan yang harus dihapuskan, sehingga feminisme telah dianggap  sebagai gerakan universal   untuk melawan penindasan  dan segala bentuk ketidakadilan.
            Negara barat mempunyai ideologi yang berbeda-beda sehingga aliran-aliran feminisme yang berkembang disetiap negara barat  berbeda pula. Aliran-aliran atau gerakan-gerakan kita bahas pada sub bahasan berikut:
3.1.Gerakan Feminisme Barat
            Romanie Tong dalam bukunya Feminist Thought menjelaskan ragam usaha feminis kedalam berbagai aliran feminisme , misalnya feminism liberal, feminisme radikal, feminism marxis dan feminisme sosialis dan masih banyak lagi [7]. Gerakan-gerakan tersebut bertujuan untuk memperjuangkan peran dan posisi wanita agar sama dengan laki-laki. Dan berikutnya akan kami jelaskan aliran-aliran feminisme sebagaimana yang telah disebutkan diatas.
a.       Feminisme Liberal 
Tokoh aliran ini antara lainMargaret Fuller, Susan Anthony, Angelina Grimke dan yang pertama kali melontarkan teori ini adalah Mary Wollstonecraft  pada tahun 1789 dalam sebuah karya Vindication of the Right of Women. Adapun pokok pikiran aliran ini adalah setiap individu, laki-laki maupun perempuan memiliki hak-hak yang sama dan mestinya tidak ada tindakan penindasan antara yang satu dengan yang lain. Kapasitas pemikiran rasional laki-laki setara dengan perempuan  sehingga mempunyai kesempatan yang sama dalam membuat keputusan dan menentukan pilihan-pilihan terbaiknya. Meskipun demikian kelompok aliran ini menolak persamaan secara menyeluruh antara laki-laki dalam beberapa hal reproduksi, aliran ini masih memandang perlu adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan, kelompok juga membenarkan adanya kerjasama antara laki-laki dan perempuan . Hal ini dikehendaki agar perempuan diintegrasikan dalam semua peran baik peran sosial, ekonomi maupun politik.
b.      Feminisme Radikal
                        Perintis aliran ini adalah charlotte Perkins Gilman, Emma Goldma dan Margaret Sanger. Mereka mengatakan bahwa perempuan harus melakukan control radikal terhadap tubuh dan kehidupan mereka. Kelompok ini tidak hanya menuntut persamaan hak laki-laki tapi juga persamaan seks, dalam arti bahwa kepuasan  seksual bisa diperoleh dari sesama perempuan. Aliran ini mengupayakan pembenaran rasional gerakannya dengan mengungkapkan fakta bahwa laki-laki adalah masalah bagi perempuan. Laki-laki selalu mengeksploitasi  fungsi reproduksi perempuan dengan berbagai dalih. Mereka juga menolak  keluarga    sebagai institusi formal yang hubungan laki-laki dan perempuan yang dianggap sebagai sumber ketidakadilan gender.
            Akhirnya aliran ini mendapat tantangan keras dari kalangan sosiolog  juga kalangan feminis sendiri , terutama tokoh feminis liberal yang banyak berfikir realistis, karena aliran liberal menganggap. Bahwa dengan adanya persamaan total akan merepotkan kaum perempuan sendiri[8] .
c.       Feminisme Marxis
             Aliran ini berkembang di Jerman dan Rusia dengan menampilkan tokohnya antara lain seperti: Clara Zetkin dan Rosa Luxemburg. Aliran ini berupaya untuk menghilangkan struktur kelas dalam masyarakat  berdasarkan jenis kelamin  dengan melontarkan isu bahwa ketimpangan antara kedua jenis kelamin lebih disebabkan oleh faktor budaya  alam. Mereka menganggap ketimpangan gender  di dalam masyarakat adalah akibat penerapan  sistim yang mendukung terjadinya tenaga kerja tanpa upah bagi perempuan dalam rumah, istri mempunyai ketergantungan lebih tinggi pada suami dari pada sebaliknya. Perempuan senatiasa mencemaskan keadaan ekonomi , karena mereka memberikan dukungan penuh pada suaminya. Para suami digambarkan sebagai kaum borjuis  dan istri sebagai proletor  yang tertindas[9].
d.      Aliran Sosialis
            Feminisme ini memahami penindasan perempuan dari sudut pandang teori epistimologi yang mendalilkan bahwa semua pengetahuan merespresentasikan kepentingan dan nilai-nilai kelompok social tertentu, dengan mendeskripsikan variasi historis dalam praktek dan kategori-kategori dimana nilai dipahami. Dapat dipahami dari teori ini bahwa laki-laki mempunyai kepentingan tertentu dalam mendominasi perempuan, untuk membebaskan perempuan dari dominasi laki-laki dapat dilakukan dengan memformat hubungan dialektisyang setara antara laki-laki dan perempuan . Dalam hal ini  transformasi psikis perempuan penopang utama bagi bangkitnya kesadaran dialektis. Yang bila dikombinasikan antara kesadaran dialektis dengan psikis dalam diri perempuan bisa menjadi pendorong ruang konflik dengan kelompok dominan. Semakin tinggi konflik antara kelas perempuan dengan kelas dominan diharapkan  mampu meruntuhkan sistim patriarki dan terjadi transformasike arah gender[10].
            Dari keempat jenis aliran feminisme yang di jelaskan di atas, yang dianggap bisa menjadi solusi pembebasan perempuan dari dominasi laki-laki ternyata masih menyimpan beberapa pertanyaan antara lain, apakah aliran–aliran tersebut bisa mengatasi masalah perempuan? apakah aliran-aliran tersebut menjamin ketengan dan kebahagiaan perempuan?  Jawabannya bisa kita lihat dengan realita dan fenomena yang kita lihat,berapa banyakperempuan yang melakukan aborsi akibat dari kebebasan yang mereka jalani, berapa banyak pemuda yang terjebak dalam tipuan narkoba akibat kebebasan, berapa banyak pasangan yang bercerai akibat kebebasan, yang dari tahun ke tahun semakin meningkat dan masih banyak pertanyaan sekaligus jawaban yang bisa kita saksikan, yang seharusnya tidak terjadi. Sebagai orang yang beragama suci tentu kita mempunyai tanggungjawab moral terhadap sesama kita, agar kita saling menjaga dan mengingatkan.      
4. Feminisme Dalam Islam
 4.1. Kedudukan Wanita Dalam islam
            Sebelum dibahas kedudukan wanita dalam Islam, perlu diketahui bagaimana kedudukan wanita sebelum Islam. Dalam peradaban Yunani dan Romawi kuno perempuan dianggap tak lebih dari hewan, dianggap komoditas, pemuas nafsu dan dianggap sebagai makhluk yang tidak berarti yang tidak akan dikasihi para dewa, orang yunani memposisikan wanita pada kasta ketiga yaitu kasta terendah daalam masyarakat yunani kuno. Dan mereka menerapkan hukum semena-mena terhadap perempuan[11]. Dalam undang-undang hindhu Brahmana perempuan dianggap tidak mempunyai kemampuan  dan laki-laki yang menaungi wanita sepanjang masa, dalam peradaban Arab sebelum Islam, mereka memperlakukan perempuan secara hina, mereka mengubur bayi-bayi perempuan dalam keadaan hidup, karena mereka anggap anak perempuan membawa petaka bagi keluarga untuk menghindari petaka maka segera mereka kubur bayi perempuan yang dilahirkan, orang Arab jahiliyah juga beristri sekehendak mereka dan memperlakukanya seperti budak, mewariskan jandanya pada anak laki-lakinya atau keluarganya. Dan masih banyak lagi agama-agama sebelum Islam datang            yang memperlakukan wanita secara hina, tak bermoral dan menistakan perempuan.
            Akan tetapi Islam datang memberikan kedudukan penting baik dalam undang-undang maupun dalam persamaan hak dengan kaum laki-laki, jadi tidak ada diskriminasi bagi perempuan. Kesamaan hak dalam Islam diatur secara jelas dalam Al-Qur’an yang terbagi dalam beberapa bagian, yaitu:
1.      Kesamaan dalam hak asal penciptaan. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalamQ.S/Al-A’rof ayat 189
* uqèd Ï%©!$# Nä3s)n=s{ `ÏiB <§øÿ¯R ;oyÏnºur @yèy_ur $pk÷]ÏB $ygy_÷ry z`ä3ó¡uÏ9 $pkös9Î) ( ……. ÇÊÑÒÈ  
“Dan Dialah yang menciptakan kamu dari jiwa yang satu (Adam) dan dari padanya Dia menciptakan pasanganya, agar dia merasa senang kepadanya…….”.
Jadi berdasarkan ayat diatas, perempuan dan laki-laki diciptakan dari bahan yang sama dan dari keduanya terlahir dari apa yang Alloh ciptakan yaitu Adam dan hawa.
2.      Kesamaan dalam hal taklif dan pahala.
  Islam menyamakan laki-laki dan perempuan dihadapan syariat dan pahala tanpa ada diskriminasi, hal ini sebagaimana yang tercantum dalam QS.AnNisa ayat 124:
ÆtBur ö@yJ÷èt z`ÏB ÏM»ys΢Á9$# `ÏB @2s ÷rr& 4Ós\Ré& uqèdur Ö`ÏB÷sãB y7Í´¯»s9'ré'sù tbqè=äzôt sp¨Yyfø9$# wur tbqßJn=ôàã #)tR ÇÊËÍ
“Dan barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka akan masuk kedalam surga dan mereka tidak didzalimi sedikit pun (QS.Annisa:124)”.
3.      Kesamaan dalam hal hudud dan sanksi syariat
Sebagai contohnya adalah sanksi bagi orang yang melakukan zina itu terdapat dalam QS.AnNur ayat 2-4. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa orang yang berzina harus di hukum (sesuai ketentuan Penjelasan dalam ayat tersebut) 
4.      Persamaan dalam hak menggunakan harta dan kepemilikan harta.
Setiap laki-laki dan perempuan yang telah baligh dan berakal memiliki hak secara hukum untuk menggunakan apa yang dia miliki secara bebas, seperti dalam hal menjual, hibah, wasiat, sewa menyewa mewakilkan pada orang [12]. Dengan demikian jelaslah bahwa Islam tidak membedakan hak-hak perempuan terhadap laki-laki, memang ada kekhususan hukum yang berlaku bagi perempuan dan tidak berlaku bagi laki-laki[13].
            Wanita adalah setengah masyarakat , jika kaui m wanita tidak berfungsi berarti separuh kehidupan manusia tidak berfungsi, wanita juga mempunyai pengaruh yang luar biasa melebihi jumlahnya jika wanita tidak diberikan kebebasanya untuk menjalankan fungsinya maka wanita juga tidak bisa melakukan kuwajiban-kuwajibanya semaksimal mungkin. Untuk mewujudkan fungsi separuh masyarakat dalam kategori masyarakat yang baik maka wanita mempunyai kuwajiban yang harus dipenuhi antara lain:
1.      Kewajiban terhadap agama, yang dimaksud adalah kuwajiban untuk membuktikan ketinggia Islam di atas nilai, ideology dan tatanan hidup lainya dengan cara :memiliki akhlaqul karimah, meningkatkan ilmu dan kecerdasan serta memperbanyak amal, gerak, dan perjuangan yang baik.
2.       Kewajiban terhadap pribadinya, yang dimaksud adalah kuwajiban yang harus dipenuh terhadap diri sendiri agar kwalitas pribadinya semakin baik hal ini menyangkut dengan jasmani dan rohani. Adapun kwajiban jasmani diwujudkan dengan cara menjaga kesehatan diri, keluarga serta lingkungan sedangkan kwajiban rohani diwujudkan dengan cara membersihkan hati dari sifat-sifat tercela.  
3.      Kewajiban terhadap rumah tangga, yang dimaksud adalah kuwajiban yang harus dilaksanakan terhadap rumah tangga. Dalam hal ini wanita harus mempunyai pengetahuan yang banyak untuk menjalankan peran dalam rumah tangga sebagai ibu dari anak-anaknya, sebagai teman hidup serta sebagai penenang suami dalam hidup.
4.       Kewajiban terhadap masyarakatnya, maksudnya adalah kuwajiban yang harus dipenuhi terhadap masyarakat. Artinya mempunyai peran dalam kehidupan social, wanita harus berperan aktif dalam berinteraksi social dengan orang lain sesuai dengan kodratnya misalnya aktif dalam bidang pendidikan, organisasi social agter penting antara lain: mempermudah urusan hidup, membangun kepribadian wanita, menuntut ilmu, berbuat baik, beramar ma’ruf nahi munkar, menyeru agama, berjihad di jalan Alloh, melaksanakan kegiatan profesi dll.[14]
5.      Kewajiban terhadap Negara / tanah air, adalah perempuan menjadi bagian dalam mewujudkan Negara, tanah air, dan bangsa yang Islami baik melalui tumbuhnya masyarakat Islam sampai peperangan terhadap kaum kafir dan mempertahankan peraturan-peraturan Islam.   
4.2. Feminisme Dalam Islam
            Sudah dijelaskan diatas bahwa didalam Islam tidak ada perbedaan hak dan tidak ada penindasan terhadap perempuan oleh kaum laki-laki, akan tetepi perlu diketahui bahwa antara laki-laki dan perempuan ada perbedaan baik secara biologis maupun naluri diakui atau tidak, mau ataupun tidak menafsirkan Syariat Islam. Feminisme juga dijadikan sebagai alat analisis yang dapat menghadirkan kesadaran baik laki-laki ataupun perempuan sendiri. Berbeda dengan aliran feminisme yang ada di barat, yang dipengaruhi ideology yang berkembang sehingga melahirkan aliran fanatik terhadap suatu ideology sebagaimana yang kita lihat dalam pembagian aliran feminisme barat yang telah diuraikan diatas, karena memang yang menjadi dasar ideology agama Islam adalah Al-Qur’an dan hadist sehingga tidak ada aliran-aliran feminisme sebagaimana di Barat. Akan tetapi memang dibeberapa Negara Islam ada sebuah gerakan misalnya di Mesir, Turki, Pakistan yang bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak wanita yang tidak bertentangan dengan syriat  Islam, misalnya hak mendapatkan pendidikan, kiprahnya dalam bidang sosial, bidang agama. Ini terjadi pada abad ke-19.
            Diantara pejuang-pejuang muslim yang berkiprah dalam kemajuan perempuan diantaranya adalah Rifa’ah Thahtawi beliau menuangkan pemikiranya dalam buku yang berjudul Takhlish Ibriz fi Talkhis albariz, al Mursidul Amin Lil Banat wal Banin dalam buku tersebut menjelaskan tentang perbaikan terhadap keadaan kaum wanita, diantara reaksi yang terjadi setelah itu adalah mulai dibukanya sekolah bagi perempuan, jika keadaan menuntut wanita boleh bekerja sesuai kemampuan.Yang akhirnya perjuangan terus berkembang hingga akhirnya perempuan mendapatkan hak politik. Selain pemikiran juga gerakan seperti EFU, AFU,WLML. Selain Rifa’ah thahtawi masih banyak pejuang lain diantaranya adalah Aisyah Taymuriyyah, Huda Sya’rowi, Ashghar Ali Engineer, Zaenab Fawwaz, Fatme Ale dll.
            Gerakan yang dianggap sebagai gerakan feminis Islam dalam Negara Islam  sebenarnya tidak sepenuhnya dibenarkan karna masih terjadi pertentangan antara pihak yang mendukung dan pihak yang menentang. Tokoh-tokoh muslim yang disebutkan di atas sengaja di tulis karena mereka dianggap sebagai tokoh feminis muslim yang terkenal di abad ke-20, dan banyak hal yang diperdebatkan dari pemikiran tokoh di atas.
 





C. Penutup
            Akhinya sebagai kesimpulannya adalah bahwa pada dasarnya antara laki-laki dan perempuan mempunyai perbedaan yang dianggap sebagai penindasan, diskriminasi menurut versi perempuan barat. Dengan pandangan yang seperti itu perempuan barat menuntut dan meperjuangkan persamaan untuk menghilangkan perbedaan melalui pembentukan gerakan-gerakan feminis antara lain Liberal, Radikal, Marxisme, Sosialis.
            Dalam pandangan Islam feminisme bukanlah sebuah cara untuk memperbaiki keadaan perempuan akan tetapi Islam telah mengatur, telah menjelaskan secara jelas kedudukan, peran dan fungsi perempuan dalam keluarga, masyarakat dan negara. Gugatan yang dilancarkan oleh gerakan feminisme pada intinya dilakukan oleh perempuan yang kurang tahu tentang hak dan kuwajiban yang sudah diatur dalam ajaran Islam. Dan bagi perempuan yang sudah mempelajari serta mendalami ajaran Islam dengan baik dan benar mereka malah bersyukur karena ajaran Islam telah mengatur hak dan kewajiban perempuan secara rinci dan jelas.
            Dan pada dasarnya antara laki-laki dan perempuan merupakan dua unsur yang saling membutuhkan satu sama lain, saling mengisi saling melengkapi, kalau toh ingin kesamaan Islam telah mengaturnya kapan laki-laki dan perempuan sama dan kapan secara hukum berbeda.      





Daftar Pustaka
AlQur’an dan Terjemah, Depag RI, 2008
AlBarudhi Imad Zaki Syeh, Tafsir Wanita, AlKautsar, Jakarta,2005.
Adam Ismail Patel, Perempuan, Feminisme, dan Islam, Pustaka Thariqul Izzah, Bogor, 2005.
Dahlan Juwariyah, Desertasi-Peran Wanita Dalam Islam (Studi Wanita  Karier dan Pendidikan Anak) Yogyakarta, 2000.
Fauzi Ikhwan, Perempuan dan Kekuasaan: Menelusuri hak politik dan persolaangender dalam Islam, Amzah, 2002.
Halim Abu Syuqqoh, Abdul.Kebebasan Wanita.Gema Insani Press.Jakarta.1999.
Juwariah Siti ,Tesis-Kesetaraan Sek dan Gender Serta Pengaruhnya Dalam pendidikan Islam, Surabaya, 2005.
KadarusmanM.ag, Agama Relasi Gender&Feminisme, Kreasi Wacana,2005.
Mansour Fakih, Membincangkan Feminis: Diskursus Gender Perspektif Islam, Risalah Gusti, Surabaya, 2000.
.



[1] M. ahmad jamal,Dr.problematika muslimah di Era Globalisasi,Pustaka Mantik,jkrt,1995.dalam buku Membincang Feminisme Diskursus Gender Perspektif Islam, Risalah Gusti,Surabaya,2000.
[2] .Henry basley Woolf,Webster’s  New Colligiate Dictionary,Merriam Company,1979 dalam desertasi Peran Wanita Dalam Islam(Studi Wanita Karir Dan Pendidikan Anak ) Juwariah Dahlan,IAIN Sunan Kalijaga,Yogyakarta,2000.
[5] .Laila ahmad,Women And Gender in Islam(Michigan:yale University press,1992)hal169-173,dalam Kadarusman ,M,Ag,Agama Relasi Gender&Feminisme,Kreasi Wacana,yogyakarta.2005,hal.26.
[6] .Henrietta L.M,Feminism And antropology9Canbridge Polity press)1988,dalam desertasi Juwariyah dahlan ,Peran Wanita Dalam Islam(Studi Wanita Karier Dan Pendidikan Anak)IAIN Sunan Kalijaga,Yogyakarta,2000.hal
[7] .Mansur Fakih:analisa Gender dan tranformasi Sosial,Pustaka Pelajar,Yogyakarta,1997,tesis Juwariah siti,kesetaraan seks dan Gender Serta pengaruhnya dalam Pendidikan Islam,univ.muhamadiyah Surabaya,2005.
[8] .nasarudin umar:Argumen kesetaraan gender  Perspektif Al-quran,1999.dalam tesis Juwariah siti ,kesetaraan seks dan Gender serta Pengaruhnya dalam Pendidikan Islam,Univ.Muhamadiyah Suarabaya,205.hal.40.
[9] .Ibid hal.57 –kadarusman ,agama Relasi Gender&feminism,Kreasi wacana.Yogyakarta,2005.
[10] .referensi seperti di atas
[11] .patel Ismail Adam,Perempuan,Feminis,dan Islam,Pustaka Thariqul Izzah,2005.
[12] .Zaki Albarudhi syeh,Tafsir Wanita,Alkautsar,Jkrt,1995.hal.4-8.

[14] Halim Abu Syuqqoh,Abdul.Kebebasan Wanitajilid 2.Gema Insani Press.Jakarta.1999..

1 komentar: